Produsen Minyak Goreng Hanya Ditegur Jika Lalai

Rabu, 12 Maret 2008

JAKARTA -- Pemerintah hanya memberikan teguran tertulis dan bukan sanksi kepada produsen yang lalai melakukan pasar murah minyak goreng bersubsidi. Lalai di sini artinya produsen tersebut hingga batas waktu yang ditentukan belum juga menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pemerintah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 16/PDN/KEP/3/2008 tentang petunjuk teknis penyaluran subsidi minyak goreng bersubsidi ...

Berita Lainnya