Pemerintah Usulkan Pajak Alat Musik Dihapus
Selasa, 11 Maret 2008
JAKARTA -- Departemen Perindustrian mengusulkan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) alat musik yang ditetapkan sebesar 20 persen. Penghapusan PPnBM dinilai dapat mengurangi arus impor ilegal alat musik baru dan bekas serta mendorong investasi. Direktur Jenderal Industri Logam Tekstil Aneka Ashari Bukhari mengatakan pihaknya telah mengusulkan penghapusan PPnBM kepada Menteri Keuangan. Dengan adanya pengenaan PPnBM, kata dia, penjualan...