Telkom Wajib Beri Kompensasi Jika Lalai

Rabu, 5 Maret 2008

JAKARTA -- Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Heru Sutadi, mengatakan operator telekomunikasi wajib memberi ganti rugi kepada pelanggan jika melakukan kesalahan yang disengaja sehingga menyebabkan kerugian pelanggan.

"Kecuali disebabkan oleh bencana alam atau hal lain di luar kendali operator, mereka wajib memberi ganti rugi secara wajar," kata Heru pada Senin lalu di Jakarta kepada Tempo.

Namun, menurut dia, perlu diperjelas lagi apak

...

Berita Lainnya