Pajak Progresif Kendaraan Terserah Daerah

Senin, 3 Maret 2008

JAKARTA -- Pemerintah dan parlemen telah menyepakati aturan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan pribadi. Kesepakatan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah yang masih terus dalam penggodokan. Pajak progresif ini akan menjadi kewenangan daerah tingkat provinsi. "Besaran tarif dan klasifikasi kendaraan belum selesai dirumuskan," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Pajak dan Retribusi Daerah Harry Azhar kepada Tempo di...

Berita Lainnya