Penyederhanaan Administrasi di KEK Belum Rampung

Senin, 3 Maret 2008

JAKARTA -- Pemerintah mengaku belum menyelesaikan penyederhanaan skema prosedur administrasi di kawasan ekonomi khusus (KEK). Sehingga penyelesaian restitusi itu belum bisa seperti yang dijanjikan pemerintah, yakni 1-2 bulan. "Jadi harus ada penyederhanaan prosedur," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal M. Luthfi akhir pekan lalu di Jakarta. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan KEK diatur dalam sebuah UU. Pem...

Berita Lainnya