Penerima BLBI Bisa Digugat Perdata

"Pemerintah harus memiliki inisiatif bahwa ada hak mereka yang dilanggar."

Minggu, 2 Maret 2008

JAKARTA - Pemerintah dapat mengajukan gugatan perdata guna menarik aset negara dalam kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Anthoni Salim (Bank Central Asia) dan Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Negara Indonesia).

"Pemerintah harus memiliki inisiatif bahwa ada hak mereka yang dilanggar," kata pakar hukum perdata dari Universitas Padjadjaran, Isis Ikhwansyah, kepada Tempo kemarin.

Ia menanggapi sikap Menteri Keuangan Sri Mu

...

Berita Lainnya