Kemenangan Tommy Tak Pengaruhi Kasus Guernsey

Majelis sependapat sudah terjadi perbuatan melawan hukum.

Sabtu, 1 Maret 2008

JAKARTA -- Putusan pengadilan yang menolak gugatan Bulog terhadap Hutomo "Tommy" Mandala Putra dipastikan tak mempengaruhi pembekuan dana di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Guernsey. Di sini Tommy menyimpan uang 36 juta euro--sekitar Rp 421 miliar.

"Tak ada implikasinya," kata Untung Udji Santoso, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung, Jumat lalu. Untung beralasan putusan itu belum final. Sebab, tim dari Kejaksaan

...

Berita Lainnya