10 Perusahaan Asuransi Langgar Tarif Premi

Industri asuransi diminta belajar dari belahan dunia lainnya.

Sabtu, 1 Maret 2008

JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyatakan bahwa sekitar 10 persen dari total 95 anggotanya, atau 10 perusahaan, tak menetapkan tarif premi asuransi dengan wajar.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Frans Sahusilawane, penetapan tarif premi seharusnya berdasarkan perhitungan yang didukung data profil risiko dan kerugian untuk periode minimal lima tahun. Jadi ada panduannya untuk menetapkan harga.

"Nah, dalam implementasinya itu ada yang tidak se

...

Berita Lainnya