Sekretaris Gubernur BI Jadi Tersangka Penghalang KPK

"Mencegah, merintangi, maupun mengacaukan penyidikan korupsi. Ancamannya pidana penjara tiga sampai 12 tahun."

Jumat, 29 Februari 2008

JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil MH, sekretaris Gubernur Bank Indonesia (BI), untuk dimintai keterangan pada Senin pekan depan. MH dijadikan tersangka perintang pengusutan kasus aliran dana BI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Ajun Komisaris Besar Aris Munandar, Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, MH telah melanggar Undang-Undang An

...

Berita Lainnya