Gugatan Bulog
Tommy Kalahkan Negara

Masih banyak kasus dugaan korupsi Tommy.

Jumat, 29 Februari 2008

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menolak gugatan perdata Bulog kepada Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Untuk seluruhnya," kata Haswandi, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan kemarin.

Majelis hakim justru mengabulkan gugatan balik Rp 5 miliar yang diajukan Tommy. Majelis berpendapat gugatan Bulog mengakibatkan merosotnya reputasi Tommy.

Tahun lalu Bulog menggugat Tommy, PT Goro Batara Sakti, bekas Direktur Utama

...

Berita Lainnya