KPPU Akan Tolak Bukti Baru dari Temasek

Kamis, 28 Februari 2008

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak akan menggarap bukti baru yang diajukan oleh kelompok usaha Temasek Holdings dalam pemeriksaan tambahan dugaan kepemilikan silang industri di telekomunikasi nasional.

KPPU beralasan pengajuan bukti baru tak diatur dalam peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan atas putusan KPPU. "Kalau mereka (pemohon dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) memaksa,

...

Berita Lainnya