KETERLAMBATAN JADWAL PESAWAT
Aturan Kompensasi Disiapkan

Maskapai meminta agar diajak bicara.

Kamis, 28 Februari 2008

JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan aturan tentang pemberian kompensasi oleh maskapai penerbangan kepada penumpang angkutan udara jika terjadi keterlambatan penerbangan. Aturan itu akan dimasukkan dalam revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Direktur Angkutan Udara Departemen Perhubungan Tri Suriaji Sunoko mengatakan aturan itu dibuat untuk menjamin adanya perlindungan bagi konsumen penerbanga

...

Berita Lainnya