KPPU Optimistis Bisa Buktikan Kasus Kartel SMS

Jumat, 22 Februari 2008

JAKARTA -- Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis bisa membuktikan adanya kartel pesan pendek (SMS) yang dilakukan oleh sejumlah operator telepon. Fakta-fakta yang dikumpulkan selama ini cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Anggota majelis KPPU, Erwin Syahril, mengatakan KPPU telah memeriksa operator-operator yang melakukan perjanjian SMS. Lembaga antipersaing...

Berita Lainnya