Kasus Siaran Astro TV 2006
Direct Vision Klaim Kantongi Izin

"Tak ada hak labuh sementara dalam rezim hukum kami."

Jumat, 22 Februari 2008

JAKARTA -- PT Direct Vision berkukuh tak bersalah ketika mengudara pertama kali pada Februari 2006. Alasannya, penyelenggara televisi berbayar Astro di Indonesia mengaku telah memperoleh hak labuh sementara (landing rights) dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebelum menyiarkan Astro TV.Senior Vice President Legal Affair Direct Vision Erwin Purba mengatakan landing rights sementara itu diberikan dalam bentuk surat dokumen tangkapan ha...

Berita Lainnya