Listrik Rumah Tangga Menengah Dikenai Pajak

Kamis, 21 Februari 2008

Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan pajak pertambahan nilai untuk konsumen rumah tangga dengan daya listrik terpasang di atas 1.300 watt. Dengan pengenaan pajak tersebut, akan diperoleh tambahan penerimaan negara Rp 1,5 triliun. "Ini adalah hasil perhitungan Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan dan PLN," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen keuangan Darmin Nasution seusai rapat kerja dengan Komisi Keuangan dan Perbankan De...

Berita Lainnya