Izin Impor Kapal Ikan Dibatasi

Produk ikan olahan Indonesia didikte negara lain.

Rabu, 20 Februari 2008

JAKARTA -- Pemerintah akan membatasi izin impor kapal untuk penangkapan dan angkutan ikan sebesar 40 persen dari total alokasi kapal yang diajukan industri perikanan tangkap. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang berlaku 31 Januari 2008.Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Ali Supardan mengatakan pembatasan itu untuk mendorong pe...

Berita Lainnya