Regulasi Telekomunikasi Berjalan Vertikal

Rabu, 20 Februari 2008

JAKARTA -- Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dinilai tidak bisa mengakomodasi perkembangan telekomunikasi yang pesat. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Koesmarihati, mengatakan regulasi harus mengimbangi perkembangan industri telekomunikasi, khususnya menyangkut konvergensi telekomunikasi.Sejauh ini regulasi yang ada berjalan vertikal dan tidak saling terkait. Karena itu, ke depan dibutuhkan regulasi yang bersifat ho...

Berita Lainnya