Pengembalian Aset Bank Dipercepat

Sisa kewajiban yang belum dibayar Rp 8,9 triliun.

Selasa, 19 Februari 2008

Jakarta -- Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan Bank Indonesia sepakat mempercepat dan memaksimalkan pengembalian aset bank dalam likuidasi. Dalam rapat kerja yang berlangsung kemarin, disepakati bahwa kebijakan itu akan dibarengi dengan tindakan hukum yang tegas terhadap para obligor yang tidak kooperatif.Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Asman Abnur mengatakan tindakan hukum tersebut termasuk pencek...

Berita Lainnya