Pemeriksaan Monopoli Liga Inggris Tak Bisa Dihentikan

Senin, 18 Februari 2008

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak bisa menghentikan penelusuran kasus dugaan monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro TV. Ketua Majelis KPPU untuk kasus ini, A.M. Tri Anggraini, mengatakan opsi itu tertutup karena sudah ada tuntutan ganti rugi dari pelapor.

Pada pemeriksaan pendahuluan KPPU awal pekan ini, dua dari tiga pelapor, yakni PT MNC Skyvision (Indovision) dan PT Indosat Mega Media (IM2), masing-masing menyatakan merug

...

Berita Lainnya