Tarif Kompensasi Hutan Ditetapkan

Kamis, 14 Februari 2008

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan tarif kompensasi penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Ketentuan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan.

"Peraturan ini berlaku sejak 4 Februari lalu," kata Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan Y

...

Berita Lainnya