Penurunan Tarif Interkoneksi Diawasi

Senin, 11 Februari 2008

JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan memantau implementasi formula baru tarif interkoneksi. Namun, sejauh ini pemerintah belum menyiapkan sanksi bagi para operator yang tidak mematuhi kebijakan penurunan tarif antaroperator telepon itu pada 1 April mendatang.

Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan pemantauan itu tetap dilakukan untuk mengetahui kepedulian dari para operator telepon. Jika salah satu komponen biaya sudah turu

...

Berita Lainnya