Bea-Cukai Ubah Aturan Impor Mobil Kedutaan Asing

"Untuk mengatasi loop hole."

Senin, 11 Februari 2008

JAKARTA - Direktorat Bea dan Cukai mengubah aturan penghitungan harga mobil impor milik perwakilan negara asing (PNA) yang akan dijual ke pihak ketiga dalam penentuan biaya bea masuk.

Harga mobil impor berusia di bawah 2 tahun akan disamakan dengan ketika pertama kali mobil itu masuk. Selama ini, meski usia mobil impor masih di bawah 2 tahun, harga untuk penghitungan bea masuk disamakan dengan mobil yang berusia di atas 2 tahun.

"Tujuan kebijakan in

...

Berita Lainnya