Freeport Bayar Pajak US$ 1,8 Miliar

Selasa, 5 Februari 2008

JAKARTA -- Freeport Indonesia telah membayar pajak kepada pemerintah sebesar US$ 1,8 miliar (sekitar Rp 16,9 triliun) untuk tahun buku 2007.

Manajemen Freeport mengatakan pembayaran tersebut mencakup pajak penghasilan perusahaan, pajak penghasilan karyawan, pajak regional dan retribusi, dividen sebesar US$ 216 juta, serta royalti sebesar US$ 164 juta. Jumlah tersebut naik 12,5 persen dibanding pada 2006. Freeport menjadi pembayar pajak tertinggi

...

Berita Lainnya