Pajak Merger Bank 10 Persen

Insentif pajak hanya salah satu kendala.

Selasa, 5 Februari 2008

JAKARTA -- Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan perbankan nasional telah menyepakati besaran tarif pajak penghasilan (PPh) merger bank sebesar sebesar 10 persen. "Kalangan perbankan tidak mempermasalahkan. PPh 10 persen sudah oke bagi mereka," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di sela-sela rapat kerja antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Perencanaan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik dan Komisi Keuangan

...

Berita Lainnya