YLKI IHWAL PESAWAT TERLAMBAT:
Beri Penumpang Kompensasi

Bagi maskapai, putusan itu seharusnya dapat mendorong revisi kontrak pelayanannya ke konsumen.

Kamis, 31 Januari 2008

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pemerintah mengadopsi ketentuan internasional yang mewajibkan maskapai penerbangan membayarkan kompensasi kepada penumpang yang dirugikan oleh keterlambatan penerbangan.

Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, maskapai, misalnya, harus memberikan ganti rugi kepada penumpang setiap 15 menit keterlambatan. Nilai dendanya bisa dirumuskan oleh pemerintah dan para perusahaan penerb

...

Berita Lainnya