"Kerahasiaan Wajib Pajak Harus Dilindungi"

Di negara lain, kerahasiaan itu dijamin undang-undang.

Kamis, 31 Januari 2008

Jakarta -- Direktorat Jenderal Pajak menyatakan harus merahasiakan data wajib pajak. Menurut Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution, bila data tersebut bocor, wajib pajak bisa menggugat aparat pajak. Dia menegaskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan wajib pajak yang diserahkan kepada negara.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan resmi mengajukan permoho

...

Berita Lainnya