PLN Bantah Terapkan Tarif Baru

Perusahaan ini juga menampik jika disebut telah melanggar undang-undang.

Kamis, 31 Januari 2008

JAKARTA -- PT PLN (Persero) membantah jika disebut telah menetapkan tarif baru bagi pelanggan rumah tangga (R-1) 450-900 volt ampere (VA). Pemasok setrum milik negara ini juga menampik jika dikatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Direktur Utama PLN Eddie Widiono membantah jika disebut telah menggunakan tarif baru untuk pelanggan rumah tangga 450-900 VA dan bisnis 450-20.000 VA. "Tidak ada itu (menaikk

...

Berita Lainnya