"Pelayanan Maskapai Perlu Diatur Tegas"

Kamis, 31 Januari 2008

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar merumuskan regulasi yang tegas mengenai aspek pelayanan maskapai kepada konsumen penerbangan.

"Sekarang sudah diatur, tapi kurang konkret," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Saat ini seputar operasi penerbangan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang

...

Berita Lainnya