Modus Baru Kasus Tarif SMS Ditemukan

Rabu, 23 Januari 2008

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengembangkan pemeriksaan kasus dugaan persaingan usaha tak sehat lewat penetapan harga pesan pendek (SMS) dalam industri telekomunikasi.

Jika sebelumnya pemeriksaan berfokus pada tarif SMS antaroperator (interkoneksi), kini Komisi mengendus penetapan harga tarif sesama operator (on-net). Menurut anggota Majelis Pemeriksa, Erwin Syahril, diduga penetapan tarif sesama jaringan mempengaruhi harga in

...

Berita Lainnya