Pemeriksaan Pajak Mencurigakan Dibatasi Dua Tahun

Rabu, 23 Januari 2008

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan aturan tentang wewenang pemeriksaan wajib pajak yang mencurigakan akan dibatasi sampai dua tahun lamanya. Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan atau tujuan lain.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said mengatakan ketentuan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan

...

Berita Lainnya