Batas Usia Pilot Maksimal 65 Tahun

Hanya berlaku untuk pesawat dua penerbang.

Senin, 21 Januari 2008

JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memperpanjang batasan maksimal usia pilot: boleh menerbangkan pesawat sampai usia 65 tahun, sebelumnya 60 tahun. Direktur Sertifikasi dan Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan mengatakan pihaknya bersama instansi terkait sedang mengkaji rencana tersebut secara mendalam. "Terutama kajian medis dan nanti diskusi dengan komunitas penerbangan," katanya kepada Tempo di Jakarta kemarin...

Berita Lainnya