Baru Dua Operator Terima Izin Mobile Wallet

"Kalau dari kami sudah beres."

Senin, 21 Januari 2008

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru memberikan izin menyelenggarakan layanan pembayaran nontunai menggunakan handphone atau mobile wallet kepada dua operator seluler, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat Tbk. Analis madya senior pada Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Puji Atmoko, mengatakan sudah muncul izin tentang alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) sejak Desember 2005. Peraturan BI Nomor 7/52/PBI/2005 ini men...

Berita Lainnya