Usul Airport Tax Naik Dinilai Tak Layak

Kamis, 17 Januari 2008

JAKARTA -- Usul kenaikan tarif layanan jasa penumpang pesawat terbang (airport tax) dinilai tak layak. Sebab, pelayanan pengelola bandar udara, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, secara umum belum memuaskan dan pengelolaan dana airport tax tidak transparan.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penilaian itu didasarkan atas survei YLKI terhadap pelayanan sejumlah bandara di Indonesia. Di Bandara N

...

Berita Lainnya