Ditjen Pajak Hentikan Pembahasan Nota Kesepahaman dengan BPK

Selasa, 15 Januari 2008

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menghentikan sementara proses penyelesaian nota kesepahaman (MOU) tentang audit pajak dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan penghentian pembahasan MOU dilakukan berkaitan dengan diajukannya uji materi (judicial review) masalah audit pajak oleh BPK kepada Mahkamah Konstitusi. "Sebenarnya pembahasan sudah mendekati final," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator P

...

Berita Lainnya