Valuasi Emiten Jasa Konstruksi Akan Diturunkan
Dalam aturan sebelumnya, pajak justru lebih kecil.
Senin, 14 Januari 2008
JAKARTA - Kalangan analis pasar modal akan menurunkan valuasi terhadap emiten sektor jasa konstruksi. Rencana ini dilakukan berkaitan dengan kebijakan pemerintah memberlakukan pajak penghasilan (PPh) 3 persen atas pendapatan, yang akan diterapkan mulai awal tahun ini.
Analis PT Trimegah Securities Tbk., Stanley Tjiandra, mengatakan dampak penerapan pajak tersebut akan berpengaruh terhadap analisis bagi emiten-emiten di sektor jasa konstruksi. Seba
...