Spekulasi Harga Tanah Bakal Diredam dengan Pajak
Disiapkan dana cadangan Rp 5 triliun untuk tiga tahun.
Selasa, 8 Januari 2008
JAKARTA -- Pemerintah akan mengenakan pajak kombinasi jika lonjakan harga tanah untuk proyek infrastruktur lebih dari 110-140 persen dari harga yang ditetapkan. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi lonjakan atau spekulasi harga tanah.
Di sisi lain, pemerintah akan mencadangkan dana Rp 5 triliun dalam bentuk guarantee fund untuk menutupi kelebihan biaya pengadaan tanah yang harus ditanggung pemerintah. Dana kontigensi ini akan digunakan untuk
...