Pemerintah Daerah Harus Konsisten Atur Zonasi Pasar

43 pasar tradisional di Jakarta bersinggungan dengan mal.

Selasa, 8 Januari 2008

JAKARTA - Pemerintah daerah diminta konsisten mengatur tata ruang, khususnya menyangkut pemisahan pasar tradisional dan pasar modern. Aturan zonasi pasar sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yakni mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diatur oleh pemerintah daerah. "Kami meminta pemerintah daerah konsisten dengan aturan yang dibuatnya sendiri," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Peda

...

Berita Lainnya