KKPU Tanggapi Serikat Pekerja BUMN

Senin, 7 Januari 2008

JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal mengatakan Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu tak berhak menggugat putusan KPPU tentang kepemilikan silang Temasek Holding. "Mereka tak mempunyai legal standing untuk menggugat putusan KPPU," katanya kepada Tempo pekan lalu di Jakarta.Iqbal menanggapi rencana organisasi pekerja BUMN itu menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi Federasi buk...

Berita Lainnya