BPH Migas Diminta Ketatkan Pengawasan Minyak Tanah

Tanggung jawab Pertamina hanya sampai depo.

Senin, 7 Januari 2008

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diminta meningkatkan pengawasan bahan bakar minyak bersubsidi dan nonsubsidi. Direktur Jenderal Migas Luluk Sumiarso mengatakan pengawasan bahan bakar bersubsidi adalah tugas BPH Migas. Menurut Luluk, lembaga itu bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. "Pengawasan harus ditingkatkan," ujarnya akhir pekan lalu. Kelangkaan minyak tanah, selain di...

Berita Lainnya