SingTel Tuding Putusan KPPU Keliru

Senin, 7 Januari 2008

SINGAPURA -- Singapore Telecommunication Limited (SingTel) menilai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang terkait dengan perusahaan itu, dalam perkara pemilikan silang Temasek Holding keliru. Pengacara SingTel, Wimbanu Widyatmoko, menuturkan SingTel dan SingTel Mobile tak masuk yuridiksi putusan KPPU. Ia mendasarkan pada definisi pelaku usaha dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha ...

Berita Lainnya