Direktur Pembangkit PLN Diberhentikan

PLTU Tanjung Jati B kritis.

Minggu, 6 Januari 2008

JAKARTA -- Direktur Pembangkit Primer PT PLN (Persero) Ali Herman Ibrahim diberhentikan sementara dari jabatannya. Ia dinilai gagal mengelola persediaan batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil mengatakan keputusan pemberhentian sementara Ali Herman telah ditetapkan oleh rapat Dewan Komisaris PLN, Jumat lalu. Yang bersangkutan, kata Sofyan, akan d

...

Berita Lainnya