56 Biro Iklan Melanggar

Pelanggaran terjadi akibat tiada sanksi tegas.

Jumat, 4 Januari 2008

Jakarta -- Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) menegur sedikitnya 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terakhir.

Ketua Badan Pengawas F.X. Ridwan Handoyo mengatakan, pada umumnya, pelanggaran berupa tampilan iklan superlatif, yakni memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. "Iklan superlatif kadang dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran," kata Ridwan kepada Temp

...

Berita Lainnya