21 Bank Wajib Penuhi Modal Rp 100 Miliar

"Sasaran utama kewajiban modal ini bukan mengurangi jumlah bank."

Jumat, 4 Januari 2008

JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan 21 bank masih harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar hingga akhir 2010.

Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso menuturkan, dari 25 bank yang masuk pengawasan bank sentral pada 2007, empat bank sudah menambah modal hingga melampaui angka Rp 100 miliar.

"Dua bank memenuhi modalnya melalui akuisisi, sedangkan dua lainnya lewat penambahan modal sendiri. Sementara itu, yang 21 bank ma

...

Berita Lainnya