Pemerintah Diminta Evaluasi BPH Migas

Kelangkaan minyak tanah terjadi hampir di seluruh Indonesia.

Jumat, 4 Januari 2008

JAKARTA -- Pemerintah diminta melakukan evaluasi atas keberadaan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga tersebut dinilai tidak efektif melakukan tugasnya, yakni mengawasi distribusi bahan bakar minyak bersubsidi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang BPH Migas.

Pengamat perminyakan Kurtubi menyatakan BPH Migas terbukti tidak efektif melakukan pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak, khususnya m

...

Berita Lainnya