80 Emiten Dapat Insentif Penurunan PPh

Rabu, 2 Januari 2008

JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif penurunan pajak penghasilan (PPh) 5 persen terhadap 80 dari 408 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rachmany mengatakan peraturan itu hanya ditujukan bagi perusahaan yang melepas 40 persen sahamnya kepada publik. Peraturan tersebut diberlakukan paling tidak 6 bulan setelah perusahaan melakukan IPO (initial public offering

...

Berita Lainnya