Zonasi Pasar Modern-Tradisional
Diatur Pemerintah Daerah

"Ini berarti pemerintah tidak serius berpihak pada pedagang tradisional."

Senin, 31 Desember 2007

JAKARTA -- Peraturan Presiden tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern ternyata tidak mengatur zonasi pasar modern. Ketentuan itu juga tidak mengatur jarak minimal antara pasar modern dan pasar tradisional. Dalam draf peraturan presiden itu, edisi September 2007, yang diperoleh Tempo akhir pekan lalu, disebutkan, "Lokasi pasar modern wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana de...

Berita Lainnya