Mantan Petinggi PGN Didenda

Mereka terlibat insider traiding.

Jumat, 28 Desember 2007

Jakarta -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menemukan bahwa mantan direksi melakukan transaksi saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dan membocorkan informasi (insider trading).

Dalam hasil pemeriksaan yang dilansir kemarin, Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany menyatakan, sejak 12 September 2006 sampai 11 Januari 2007, kesembilan orang dalam PGN telah melakukan transaksi saham perusahaan milik negara ini.

Kasus ini berm

...

Berita Lainnya