KPPU Akan Urai Perhitungan Tarif SMS

Dalam pemeriksaan, manajemen operator tak bisa diwakili oleh kuasa hukum.

Kamis, 27 Desember 2007

Jakarta -- Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) akan memfokuskan pada perbandingan tarif antaroperator telekomunikasi dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan kartel harga tarif layanan pesan pendek (SMS) Januari nanti.

Anggota tim pemeriksa, Erwin Syahrial, menjelaskan, berdasarkan skema Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ongkos produksi tiap SMS Rp 75. Tapi yang terjadi tarif menjadi Rp 250-350 per pesan. Tarif akan dibandingk

...

Berita Lainnya