Aturan Insentif Migas Dikritik

Senin, 24 Desember 2007

Jakarta -- Pengamat perminyakan, Kurtubi, mengkritik kebijakan Pemerintah tentang pemberian insentif minyak dan gas (migas) berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan untuk eksplorasi migas.Ia menilai itu akan menciptakan persoalan baru karena kebijakan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan yang bakal berlaku mulai awal 2008 ini lebih rendah dari Undang-Undang Minyak dan Gas serta Undan...

Berita Lainnya