Bapepam-LK: Kasus Insider Trading PGN Bukan Pidana

"Ada policy seperti itu."

Senin, 24 Desember 2007

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan tidak akan membawa kasus pembocoran informasi oleh orang dalam (insider trading) di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) ke arah pidana. "Masalah (insider trading) ini tidak akan dibawa masuk ke pidana," kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat saat dihubungi Tempo kemarin.Alasannya, dari hasil rapat yang memutuskan bersalah sembilan orang ...

Berita Lainnya